Selasa, 08 November 2011

Aturan Makan Mi Instan, Agar Tehindar dari “Racunnya”


SEMANGKUK mie instan berkuah hangat, rasanya pantas menemani saat cuaca terasa dingin menusuk tulang. Pilihan rasa yang semakin beragam membuat penggemar mi instan tidak pernah merasa bosan.

Tak jarang, mereka bahkan mengkreasikannya bersama aneka sayur, kornet, telur, hingga keju parut. Aroma kelezatan dan selera yang pas, rasanya sayang untuk ditinggalkan.

Benarkah mi instan masih perlu dihindari demi alasan kesehatan?

“Industri besar keamanan pangannya sudah cukup terjamin. Setahu saya, mereka sungguh-sungguh dalam memproduksi makanan tersebut, sebab tidak ingin terlibat masalah kesehatan konsumen ke depan. Kecuali jika kita membeli mi kuning di pasar yang tidak ada kemasannya, ditakutkan sudah berformalin,” jelas Prof Dr Ir Ali Khomsan selaku Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor pada acara “Edukasi Dini Pentingnya Sarapan” oleh Blue Band dan Sari Roti di SD Islam Dian Didaktika, Cinere.

Dijelaskan Prof Ali, bumbulah yang menjadi pemicu beragam problema kesehatan.

“Seseorang baru bisa keracunan mi instan setelah makan 500 bungkus sehari. Racun mi instan terletak pada bumbu yang berpengawet. Sedangkan minya karena kering, dia tidak ‘berdosa’,” sambung Prof Ali.

Lalu, berapa kali dalam sepekan seseorang masih diperbolehkan mengonsumsi mi instan?

“Kalau sehari sekali, Insya Allah masih enggak apa-apa. Tapi kita tetap perlu keberagaman makanan. Untuk amannya, konsumsi mi instan sepekan 2 atau 3 kali,” tutupnya.

sumber: okezone.com / resep.web.id


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kalau seandainya kita tidak teliti melihat tanggal ekspirednya dan memakannya, apa yang harus dilakukan ??

tUkeRAn LiNk YUK ?!

Silahkan tambahkan sendiri Link Banner para sobat dengan cara menulis alamat URL site dan alamat URL banner ke dalam kolom di bawah ini. Trims.

Silahkan tambahkan sendiri Link Text para sobat dengan cara menulis nama dan alamat URL site ke dalam kolom di bawah ini. Trims.

SpONsOR